Guru SMP di Toba Ditangkap usai Chat Mesum ke Siswi Dibaca Orang Tua Korban
Jumat, 07 Januari 2022 - 12:43:00 WIB
Bungaran mengatakan saat menjalankan aksinya, pelaku memanggil korban ke dalam ruangan guru olahraga. Selanjutnya, dia memeluk dan mencium korban.
"Korban merupakan muridnya. Saat itu HMS memanggil korban ke ruangan, dan di sana dirinya memeluk korban. Ia juga mencium korban," katanya.
Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, tersangka kemudian diamankan petugas di Mapolres Toba. Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Junto Pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun penjara hingga maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block