Habib Rizieq Ditahan Polisi, FPI Sumut: Kami Patuhi Prosedur Hukum
MEDAN, iNews.id - Front Pembela Islam (FPI) Sumatera Utara (Sumut) memastikan pihaknya akan menaati dan mematuhi prosedur hukum terkait penahanan imam besar FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS) oleh Polda Metro Jaya. HRS ditahan polisi setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pelanggaran prokotol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Wakil Ketua FPI Sumut, Ustaz Nadira mengaku kecewa dengan penahanan yang dilakukan kepada HRS. Namun demikian, dia memastikan FPI akan menaati proses hukum yang berlangsung.
"Kami sangat kecewa atas hal tersebut (penahanan). Tapi Habib dan juga FPI akan mematuhi dan menaati prosedur hukum dan ketentuan yang berlaku," ucap Nadira, Senin (14/12/2020).
Walau ditahan oleh Polda Metro Jaya, Nadira mengatakan HRS berpesan kepada seluruh pendukungnya untuk tidak melupakan kasus enam orang laskar FPI yang meninggal dunia pascabentrok dengan kepolisian.
Editor: Stepanus Purba_block