Hadits Larangan Makan dan Minum Sambil Berdiri

JAKARTA, iNews.id - Adakah hadits tentang larangan makan dan minum sambil berdiri? Bagaimana hukum melakukan aktivitas tersebut?
Umat Islam tentu sudah tidak asing dengan anjuran untuk menghindari makan dan minum dalam keadaan berdiri. Hal tersebut seolah menjadi 'etika' yang diajarkan turun-temurun.
Namun terkait alasannya, jarang ada orang yang bersedia menjelaskannya. Dari sanala, pertanyaan seputar hadits yang menjelaskan perkara tersebut bermunculan.
Setelah dipelajari, ternyata terdapat sebuah hadits Rasulullah SAW yang melarang seseorang untuk makan dan minum sambil berdiri.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا فَمَنْ نَسِىَ فَلْيَسْتَقِئْ
Artinya: Janganlah sekali-kali salah seorang di antara kalian minum sambil berdiri. Apabila dia lupa maka hendaknya dia muntahkan. (HR. Muslim no. 2026).
Selain itu, hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu juga menjelaskan hal serupa.
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- زَجَرَ عَنِ الشُّرْبِ قَائِمًا
Artinya: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sungguh melarang dari minum sambil berdiri. (HR. Muslim no. 2024).
Hadits lain dari Anas radhiyallahu ‘anhu berbunyi:
عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ نَهَى أَنْ يَشْرَبَ الرَّجُلُ قَائِمًا
Artinya: Dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di mana beliau melarang seseorang minum sambil berdiri.” Qotadah berkata bahwa mereka kala itu bertanya (pada Anas).
Mengacu pada hadits di atas, banyak yang beranggapan bahwa makan dan minum sambil berdiri merupakan perbuatan dosa. Namun ternyata, para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai hal tersebut.
Al Maziri rahimahullah berpendapat dalam kitab Fathul Bari (10:82):
قَالَ الْمَازِرِيّ : اِخْتَلَفَ النَّاس فِي هَذَا ، فَذَهَبَ الْجُمْهُور إِلَى الْجَوَاز ، وَكَرِهَهُ قَوْم
Artinya: Para ulama berselisih pendapat tentang masalah ini. Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat boleh (makan dan minum sambil berdiri). Sebagian lainnya menyatakan makruh (terlarang).
Editor: Komaruddin Bagja