Hadits Larangan Makan dan Minum Sambil Berdiri

Sementara itu, Imam Nawawi rahimahullah menuturkan:
وَالصَّوَاب فِيهَا أَنَّ النَّهْي فِيهَا مَحْمُول عَلَى كَرَاهَة التَّنْزِيه . وَأَمَّا شُرْبه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَائِمًا فَبَيَان لِلْجَوَازِ ، فَلَا إِشْكَال وَلَا تَعَارُض
Artinya: Yang tepat dalam masalah ini, larangan minum sambil berdiri dibawa ke makna makruh tanzih (bukan haram). Adapun hadits yang menunjukkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum sambil berdiri, itu menunjukkan bolehnya. Sehingga tidak ada kerancuan dan pertentangan sama sekali antara dalil-dalil yang ada. (Syarh Muslim, 13: 195).
Sebagian ulama lain bahkan ada yang menganggap bahwa makan dan minum sambil berdiri diperbolehkan. Hal itu lantaran para sahabat pernah menjumpai Nabi Muhammad SAW minum air zam zam dalam keadaan berdiri.
Wallahu a’lam bish showab.
Editor: Komaruddin Bagja