Hanya Hitungan Jam, Polisi Tangkap Pencuri Uang dan Emas Warga di Batubara
Senin, 22 Maret 2021 - 13:53:00 WIB
"Saat itu juga anggota menangkap pelaku di dalam rumahnya tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku diamankan uang Rp8.055.000 dan dua buah cincin emas," kata Fahmi.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Indrapura untuk penyelidikan lebih lanjut. Dia dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw