get app
inews
Aa Text
Read Next : Napi Ini Tak Ingin Dibebaskan meski Masa Hukuman Selesai, Alasannya Memilukan

Hari Raya Nyepi, 43 Narapidana Beragama Hindu Dapat Remisi Kemenkumham Sumut

Rabu, 22 Maret 2023 - 15:53:00 WIB
Hari Raya Nyepi, 43 Narapidana Beragama Hindu Dapat Remisi Kemenkumham Sumut
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut). (Foto: Antara).

MEDAN, iNews.id  - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut) memberikan remisi kepada 43 narapidana beragama Hindu. Remisi tersebut diberikan berkaitan Hari Raya Nyepi 2023, Rabu (22/3/2023).

Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumut Bambang Suhendra mengatakan, sebanyak 43 narapidana itu mendapat remisi bervariasi, yakni 15 hari (1 napi), 1 bulan (38 napi) dan 1 bulan 15 hari (4 napi). Sedangkan untuk remisi khusus II (RK II), kata dia tidak ada.

"Sebanyak 43 narapidana yang mendapatkan remisi terdiri atas 41 napi perkara kriminal umum dan 2 napi perkara narkotika. Seluruh napi mendapatkan remisi khusus I (RK I)," ujar Bambang di Medan (22/3/2023).

Dia menyampaikan, narapidan yang mendapatkan remisi telah memenuhi syarat di antaranya berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya selama enam bulan. 

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut