get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejati Jambi Tahan Komisaris Utama PT PAL Tersangka Korupsi Perkreditan Rp105 Miliar

Hukuman Eks Kadinkes Tapteng Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Puskesmas

Rabu, 23 Juli 2025 - 02:05:00 WIB
Hukuman Eks Kadinkes Tapteng Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Puskesmas
Pengadilan Tinggi Medan memperberat hukuman Nursyam, mantan Kadinkes Tapanuli Tengah dalam kasus korupsi pemotongan dana BOK dan Jaspel Puskesmas 2023. (Foto: Istimewa).

Selain Nursyam, dua pejabat lain juga turut terlibat dalam kasus ini, yakni Henny Nopriani Gultom dan Herlismart Habayahan, mantan Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan Tapteng.

Henny disebut menerima Rp21 juta sebagai bagian dari praktik korupsi ini, sementara Herlismart menerima Rp20 juta karena turut berperan dalam pengumpulan dana dari puskesmas. Keduanya telah mengembalikan seluruh uang tersebut ke negara melalui Kejaksaan Negeri Sibolga.

Sebelumnya, pada 7 Mei 2025, Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman 16 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Nursyam, Henny dan Herlismart. 

Ketiganya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penyertaan dan perbuatan berlanjut.

Namun, JPU mengajukan banding khusus terhadap vonis Nursyam, karena dianggap lebih ringan dari tuntutan. Dalam putusan terbaru, Pengadilan Tinggi Medan tidak hanya mengabulkan banding tersebut, tetapi juga membatalkan putusan sebelumnya. 

Nursyam akhirnya dijatuhi hukuman penjara lima tahun, denda Rp200 juta subsider enam bulan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp10,6 miliar.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut