Ibu di Madina Tega Ajak Anak 14 Tahun Jadi Bandar Ganja Gegara Cerai dengan Suami
Kapolres Madina mengatakan, untuk sementara polisi menduga kedua pelaku nekat berbisnis ganja karena tergiur dengan keuntungan yang besar. Ganja dibeli dari petani seharga Rp300.000 dan akan dijual kembali seharga Rp2 juta per kg.
“Ganja-ganja ini diperoleh dari MR, petani ganja, dengan harga Rp300.000 per kg. Rencananya ganja dijual kembali seharga Rp2 juta per kg,” kata Kapolres Madina, Rabu (21/10/2020).
Horas Tua Silalahi mengatakan, penangkapan ibu dan anak bandar ganja tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Selain itu, polisi juga mengembangkan kasus dari penangkapan para pengedar ganja sebelumnya. Saat ini, ketiga tersangka masih diamankan di Mapolres Madina.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya kini mendekam di sel tahanan Polres Madina. Ketiganya diancam dengan hukuman 20 tahun hingga hukuman mati karena dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Maria Christina