Ini Daftar Lembaga Paling Banyak Diadukan ke Ombudsman Sumut di Tahun 2022
Kemudian, 27 persen di antaranya maladministrasi dalam bentuk tidak memberikan pelayanan. Artinya, masyarakat tidak mendapatkan layanan sebagaimana seharusnya. Selanjutnya, 23 persen merupakan maladministrasi dalam bentuk penyimpangan prosedur. Artinya, layanan yang diberikan kepada masyarakat itu tidak sesuai prosedur yang ditetapkan.
Ada juga maladministrasi dalam bentuk penyalahgunaan wewenang sebesar 5 persen , permintaan imbalan uang, barang dan jasa sebesar 2 persen, dan pelayanan yang tidak kompeten sebanyak 2 persen.
Lebih jauh Abyadi menjelaskan, pemerintah daerah (Pemda) masih merupakan kelompok instansi yang paling banyak dilaporkan masyarakat ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut. Tercatat sebanyak 302 (40,1 persen ) laporan masyarakat terkait pemerintah daerah.
Di tempat kedua, disusul kelompok instansi kepolisian dengan 133 (17,6 persen ) laporan masyarakat, kemudian BUMN/BUMD sebanyak 83 (11 persen) laporan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebanyak 51 (6,7 persen) laporan dan posisi kelima tertinggi dilaporkan adalah instansi pemerintah/kementerian dengan 44 (5,87 persen) laporan.
Namun, bila dilihat dari aspek substansi, maka yang paling banyak dilaporkan adalah substansi kepolisian dengan 124 (16,4 persen) laporan, substansi agrarian 118 (15,6 persen) laporan, persoalan kepegawaian sebanyak 69 (9,1 persen) laporan, substansi peradilan dengan 50 (6,6 persen) laporan dan di urutan kelima adalah laporan dengan substansi hak sipil dan politik sebesar 40 atau 5,3 persen.
Editor: Nani Suherni