get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Korupsi Dana BOS, Eks Kepsek SMAN 19 Medan Dijebloskan ke Penjara

Ini Tampang Wanita Otak Penganiayaan Warga Medan hingga Tewas di Tangan Preman

Senin, 13 Maret 2023 - 10:23:00 WIB
Ini Tampang Wanita Otak Penganiayaan Warga Medan hingga Tewas di Tangan Preman
Ini Tampang Wanita Otak Penganiayaan Warga Medan hingga Tewas di Tangan Preman (Foto: iNews/Adi Palapa Harahap)

MEDAN, iNews.id - Otak penganiayaan warga Medan bernama Heri Capri ternyata wanita bernama Jihan. Pelaku menyuruh lima preman menganiaya korban lantaran utang tak dibayar-bayar.

Diketahui aksi penganiayaan ini terjadi pada Desember 2022. Aksi penganiyaan ini sempat terekam CCTV hingga viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, penangkap tiga orang. Satu orang di antaranya merupakan otak penganiayaan tersebut bernama Jihan. 

Disebutkan jika korban Heri memiliki utang sebesar Rp2 juta kepada pelaku Jihan. Namun utang itu tak segera dibayar.

"Pelaku Jihan menyuruh teman-teman sebanyak lima orang mendatangi korban lalu melakukan pengiayaan secara bersama-sama di Jalan Pukat II, Kecamatan Percut Seituan, pada 25 Desember 2022 lalu," ucap Fathir dalam keterangan tertulisnya.

Dua pelaku lainnya yakni  Suheri ditangkap saat berada di Pelabuhan Sikaping, Riau, hendak kabur ke daerah Bengkalis. Satu lagi pelaku Rizki diamankan saat berada di Kota Bogor.

"Alhamdulillah, pada tanggal 27 Februari 2023 dilakukan penangkapan terhadap pelaku Suheri dan disusul dua pelaku lainnya Jihan dan Rizki," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Suheri berperan melakukan penganiayaan dengan menggunakan balok terhadap korban. Kemudian Rizki menjemput korban dan ikut melakukan penganiayaan.

Sedangkan pelaku Jihan merupakan otak pelaku menyuruh rekan-rekannya untuk melakukan penganiayaan karena korban tidak membayar utang. Tiga orang preman lainnya masih dalam pengejaran yakni DL, H, dan DN.

"Ketiga pelaku sudah ditahan di sel Mapolrestabes Medan dan terancam hukuman 12 tahun penjara. Terhadap tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran," ucapnya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut