Jadi Bandar Narkoba Kelas Teri, Sekeluarga di Labuhanbatu Ditangkap
LABUHANBATU, iNews.id - Satu keluarga di Dusun Sungai Dondong, Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Hulu Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Mereka bertiga diduga menjadi bandar sabu kelas teri.
Kasat Reskoba Polres Labuhanbatu AKP Martualessi Sitepu mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat yang diterima Kapolres AKBP Deni Kurniawan. Kemudian diteruskan dengan penyelidikan selama tiga hari di lokasi kediaman para pelaku.
"Kami berhasil menangkap tiga orang yang menempati rumah di Dusun Sungai Dondong," ujar Martualessi, Selasa (24/11/2020).
Identitas mereka yakni Suhardi alias Unying (37), istrinya Eka Misdar Wati (31) dan Pandu Prayogo (19), adik Unying. Dari tangan tersangka Unying diamankan barang bukti satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 6,03 gram, dua HP serta uang tunai Rp230.000
Kemudian tersangka Wati, disita tiga bungkus plastik klip transparan berisi sabu 2 gram dan satu botol minyak rambut warna hitam. Sementara dari tersangka Yogo disita barang bukti tiga bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 2,71 gram, satu buah botol minyak rambut warna biru, dua HP.
"Total keseluruhan barang bukti sabu yang ditemukan seberat 10,74 gram," katanya.
Hasil pemeriksaan terhadap tersangka Unying, bisnis sabu ini sudah mereka jalankan selama tiga bulan terakhir. Setiap minggu dia bisa menjual sekitar 10 gram sabu dengan keuntungan Rp3 juta per pekan.
Unying juga mengakui dalam menjalankan bisnis sabu dibantu istri dan adiknya.
"Ketiga tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," katanya.
Editor: Donald Karouw