Jadi Tersangka Kasus Korupsi Medan Fashion, 2 Kepala Dinas Langsung Ditahan
Kamis, 13 November 2025 - 22:46:00 WIB
Penyidik menemukan adanya penyimpangan prosedur, di mana ketiga tersangka melaksanakan kegiatan tanpa melalui proses kualifikasi teknis yang semestinya, serta adanya pembayaran kepada pihak ketiga yang tidak sesuai ketentuan. Perbuatan ini yang menyebabkan timbulnya kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Kastolani Marzuki