Jadi Tersangka, Pria Hina Nabi Muhammad Ditahan di Polda Sumut

MEDAN, iNews.id - Pria bernama Lukman alias LDS (57) warga Kota Sorong yang ditangkap di Kabupaten Toba karena menghina Nabi Muhammad SAW sudah ditetapkan tersangka. Saat ini, tersangka langsung ditahan di Polda Sumatera Utara.
"Iya benar, pelaku sudah kita tahan. Statusnya tersangka. Kita jerat dengan pasal pada penodaan agama di KUHP dan Pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian berbasis SARA," kata Kapolda Sumatera Utara, Irjen Agung Setya Imam Effendi, Senin (27/11/2023).
Irjen Agung mengatakan, penetapan tersangka terhadap Lukman setelah penyidkkan melakukan gelar perkara atas kasus dugaan penghinaan tersebut. Polisi juga sudah memeriksa Lukman dan sejumlah saksi lainnya.
"Kita proses sebagaimana konstruksi dari pada perbuatan yang bersangkutan. Kita juga telah memeriksa lima saksi dan barang bukti Hp maupun akun snack video," ujarnya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi meminta masyarakat tidak menyebarkan konten atau video yang dibuat oleh Lukman. Sebab, konten itu sangat sensitif.
"Konten itu mengandung muatan sensitif ujaran kebencian, jangan disebarluaskan," katanya.
Editor: Kastolani Marzuki