Viral Hina Nabi Muhammad di Medsos, Pria asal Sorong Ditangkap Polda Sumut

MEDAN, iNews.id - Pria berinisial LDS alias Lukman (57), warga Sorong, Papua Barat ditangkap Polda Sumatera Utara (Sumut) usai diduga melakukan penistaan terhadap agama Islam. Lukman juga diduga menghina Nabi Muhammad lewat rekaman video yang kemudian diunggah dan viral di media sosial.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan Lukman ditangkap di wilayah hukum Polres Toba pada Minggu (26/11/2023). Saat ini Lukman sudah berada di markas Polda Sumut di Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Iya sudah kita tangkap. Saat ini, tengah menjalani pemeriksaan di Polda Sumut," kata Hadi, Senin (27/11/2023).
Hadi meminta masyarakat tidak menyebarkan konten atau video yang dibuat oleh Lukman. Sebab, konten itu sangat sensitif.
"Konten itu mengandung muatan sensitif ujaran kebencian, jangan disebarluaskan," ucapnya.
Lukman, kata Hadi, ditangkap atas laporan Wakil Ketua Gerakan Pemuda Ansor Sumut, Dedi Hermanto Sitorus ke Polda Sumut pada Minggu (26/11/2023).
Editor: Nani Suherni