get app
inews
Aa Text
Read Next : Maling Motor di SDN Lebak, Modus Pura-Pura Tanya Guru Siswa Pulang Jam Berapa?

Jaksa Bebaskan 5 Pencuri Sawit, Salah Satunya Berstatus Ibu Menyusui

Selasa, 08 Februari 2022 - 20:01:00 WIB
Jaksa Bebaskan 5 Pencuri Sawit, Salah Satunya Berstatus Ibu Menyusui
Kejaksaan Negeri Simalungun, Sumatera Utara, membebaskan sebanyak 5 orang pencuri swait milik PT Perkerbunan Nusantara IV. (Foto: istimewa)

SIMALUNGUN, iNews.id - Kejaksaan Negeri Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), membebaskan sebanyak 5 orang pencuri swait milik PT Perkerbunan Nusantara IV. Dari lima orang yang dibebaskan, dua diantaranya merupakan ibu rumah tangga.

Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos Arnold Tarigan, mengatakan kelima orang yang dibebaskan adalah Darman Alias Leman (39), Zulham Yoyok Abdi (41), Angga Ramadhan (18) kemudian Sutini (46) dan Suriana (39).

"Salah seorang yang kita bebaskan hari ini merupakan seorang ibu yang masih menyusui bayinya," kata Yos, Selasa (8/2/2022).

Yos mengatakan, kelima orang itu dibebaskan lewat mekanisme keadilan restoratif sesuai dengan peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020. Di mana tentunya ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi dalam suatu perkara, dapat diselesaikan lewat mekanisme keadilan restoratif tersebut.

"Pertimbangan kita, mereka melakukan pencurian karena desakan kebutuhan dan keadaan ekonomi keluarga. Mereka juga memenuhi syarat sesuai Pasal 5 Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020, yakni jumlah kerugian akibat pencurian di bawah dua setengah juta, tuntutan di bawah 5 tahun penjara, dan baru pertama kali melakukan aksi pencurian," ucapnya. 

Yos mengatakan saat ini sudah ada perdamaian antara tersangka dan korban sehingga kejadian serupa tidak akan terulang kembali. Tersangka juga sudah meminta maaf kepada korban. 

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut