Jannes Kilon Dias Pria di Kota Tebing Tinggi yang Mengaku Nabi Ditetapkan Tersangka

TEBING TINGGI, iNews.id- Pria yang mengaku nabi di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini setelah melalui pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon mengatakan, semua unsur telah terpenuhi untuk menetapkan pelaku yang mengaku nabi ini sebagai tersangka.
"Telah dilakukan proses pergelaran perkara dan hasil gelar terhadap tersangka ditersangkakan Pasal 45 a/ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 undang-undang nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008," ujar AKBP Andreas dalam konferensi pers di Mapolres Tebing Tinggi, Sabtu (23/3/2024).
Dia menjelaskan, tersangka bernama Jannes Kilon Dias berusia 35 tahun, warga Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.
Menurutnya, kasus ini bergulir setelah pria tersebut mengaku nabi dan mengunggahnya di media sosial hingga viral. Petugas, kata dia kemudian menangkap tersangka pada Selasa (19/3/2024) sore di bengkel yang tidak jauh dari rumahnya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa jubah, handphone (HP), mimbar, tripod dan headset.
"Motif masih kita dalam karena kita fokus terhadap daripada yang kami sangkakan guna mengetahui dan menyimpulkan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi