Jaringan Pengedar Sabu Antarprovinsi Ditangkap di Medan, Polisi Sita 2 Kg Sabu
Rabu, 22 September 2021 - 12:40:00 WIB
        
    
                
            
                
                                    "Saat diinterogasi kedua pria yang diamankan itu mengaku berangkat dari Aceh untuk mengantarkan barang bukti 2 kg sabu ke daerah Jambi," ucapnya.
Untuk proses pengembangan lebih lanjut, kedua tersangka diamankan petugas ke Mapolda Sumut.
                                    "Atas perbuatannya terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara atau hukuman mati," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block