Jual Keyboard Curian, 2 Pria di Medan Ditangkap Polisi

MEDAN, iNews.id - Personel Satreskrim Polrestabes Medan menangkap dua orang laki-laki karena membongkar sebuah rumah di Jalan Tuamang, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung. Dari tangan kedua tersangka bernama M Irvan (44) dan M Saleh (36) petugas menyita keyboard yang dicuri pelaku dari salah satu rumah kos di Medan Tembung.
Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Yunnan mengatakan penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan Sortalina Saragih (23) ke Polrestabes Medan, Sabtu (20/2/2021). Sortalina mengaku kamar indekosnya di Jalan Tuamang, Kecamatan Medan Tembung dibobol maling.
"Korban mengaku kehilangan sebuah keyboard Yamaha PSR E364 yang disimpan di kamar kosnya," ujar Yunnan, Rabu (24/2/2021).
Mendapatkan laporan, petugas Satreskrim Polrestabes Medan kemudian turun ke lokasi melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, kamar kos korban dibongkar pelaku dengan cara merusak pintu depan.
"Kami juga meminta keterangan dari sejumlah saksi yang ada di lokasi kejadian," ucapnya.
Selama perkembangan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi penjualan keyboard yang diduga merupakan milik korban. Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan dengan metode berpura-pura menjadi pembeli.
"Petugas kami menawar keyboard tersebut seharga Rp5 juta. Selanjutnya, kedua pelaku sepakat menggelar transaksi di Jalan PWI, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan," katanya.
Saat transaksi, petugas kemudian mengamankan kedua tersangka. Saat diperiksa, kedua pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
"Dari keterangan yang kami gali, pelaku berjumlah tiga orang. Satu orang rekannya berhasil melarikan diri saat dalam pengembangan," ujarnya.
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka diamankan petugas ke Mapolrestabes Medan. Sementara itu, satu orang pelaku pencurian masih dalam pengejaran.
Editor: Stepanus Purba_block