get app
inews
Aa Text
Read Next : Penyelundupan Sabu ke Jakarta Digagalkan Petugas di Bakauheni, Bernilai Rp11,8 Miliar

Jual Sabu 1 Kg ke Polisi, Pengedar Narkoba Divonis Hakim PN Medan 13 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2020 - 14:01:00 WIB
Jual Sabu 1 Kg ke Polisi, Pengedar Narkoba Divonis Hakim PN Medan 13 Tahun Penjara
Sidang vonis kasus narkoba yang digelar virtual PN Medan. (Foto: Antara)

MEDAN, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis pidana 13 tahun penjara kepada Zulkarnain, warga Sei Mati yang jadi terdakwa kasus narkoba. Dia terbukti menjual narkotika jenis sabu seberat 1 kg ke polisi yang menyamar.

Majelis Hakim PN Medan diketuai Jarihat Simarmata, dalam amar putusan menyebutkan, selain hukuman pidana, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar atau subsider tiga bulan penjara.

Menurut Majelis Hakim, jual beli sabu itu dilakukan terdakwa bersama rekannya Irwan Dedi Purba (berkas terpisah) kepada polisi yang menyamar.

"Perbuatan terdakwa itu melanggar Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Hakim Ketua Jarihat, Rabu (26/8/2020).

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa Zulkarnaen maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerimanya.

Sebelumnya, JPU Sabrina menuntut terdakwa Zulkarnain dengan hukuman 15 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar atau subsider enam bulan.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut