Kadernya Terlibat Pengeroyokan 2 Polisi, Djarot Pastikan Tak Ada Bantuan Hukum dari PDIP

MEDAN, iNews.id- PDIP Sumut memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada KHS, anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Fraksi PDIP terkait kasus pemukulan dua personel polisi. Sebab, KHS dinilai telah membuat masalah dan melanggar disiplin partai.
"Kami (PDIP) tidak akan memberikan perlindungan hukum bagi anggota legislatif yang bermasalah dan melanggar disiplin partai apalagi di masa pandemi covid-19 ini," kata Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD PDIP Perjuangan, Djarot Saiful Hidayat, Kamis (23/7/2020).
Djarot menjelaskan, seorang anggota legislatif harus menjadi teladan bagi masyarakat.
"Bukan malah membuat tindakan tidak terhormat dan tidak terpuji yang mencoreng nama partai," ucapnya.
Oleh karenanya, PDIP akan memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan sesuai peraturan partai.
"Semuanya akan melalui mekanisme yang ada di mahkamah partai," ucapnya.
Djarot memperingatkan akan menindak tegas seluruh kader yang tak tunduk dengan peraturan dan arahan partai tanpa pandang bulu.
"Kita juga mendorong aparat kepolisian agar bertindak secara profesional terhadap kasus ini agar tak terjadi di tempat lain," katanya.
Menurut Djarot kasus yang menimpa salah satu kadernya tersebut tidak ada kaitannya dengan partai.
"Jangan kaitkan dengan partai, karena itu tindakan pribadi. Siapa yang berani berbuat dialah yang bertanggung jawab," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polrestabes Medan menetapkan anggota DPRD Sumut dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kiki Handoko Sembiring (KHS) sebagai tersangka, Selasa (21/7/2020).
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menyampaikan, pria berinisial KHS serta sembilan orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun korban pemukulan dari Kiki Handoko Sembiring yakni anggota Brimob Kompi 4 Yon C Bripka Karingga Ginting dan personel Ditlantas Polda Sumut Bripka Mario.
Editor: Stepanus Purba_block