Kades Nias Selatan yang Perkosa Warganya Ditahan dan Terancam 5 Tahun Penjara
Selasa, 14 Februari 2023 - 18:08:00 WIB
Dalam kasus ini ada dua barang bukti yang telah diamankan oleh kepolisian yakni handphone dan obat pil KB.
Sementara itu, kuasa hukum korban Aperius Gea mengatakan bahwa kliennya taat dengan hukum. Oleh karena itu, klien juga hanya mencari kepastian hukum serta keadilan.
"Klien kita (WT) sebagai warga negara Indonesia tetap mengedepankan hukum atas kejadian yg dialaminya. Klien kami hanya mencari kepastian hukum dan keadilan. Bukan mencari uang dan popularitas" katanya.
Editor: Candra Setia Budi