Kades Nias Selatan yang Perkosa Warganya Ditahan dan Terancam 5 Tahun Penjara
NIAS SELATAN, iNews.id - Oknum Kepala Desa (Kades) Awoni, Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut) berinisial OT (35) yang memerkosa warganya WT (20), sudah ditahan di Polres Nias Selatan. Atas perbuatannya, pelaku terancam 15 tahun penjara.
"Telah dilakukan penahanan terhadap OT, pada tanggal 10 Februari 2023" kata Subbag Humas Polres Nias Selatan Bripda Aydi Mashur saat dikonfirmasi, Selasa (14/2/2023).
Dia mengatakan, oknum kades tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 8 Februari 2023 lalu.
Atas perbuatannya, kades ini terancam hukuman lima tahun penjara sesuai dengan Pasal 293 KHUP.
"Pasal yg disangkakan adalah Pasal 293 KUHP, persetubuhan terhadap orang di bawah umur, ancaman hukuman lima tahun," tegasnya.
"Besok kita kirim berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan melengkapi petunjuk jaksa" sambungnya.
Editor: Candra Setia Budi