get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan, Kasus Korupsi Dana Energi Rp271 Miliar

Kadis Kesehatan Nias Ditahan terkait Kasus Korupsi RSU Pratama Rp38,55 Miliar

Kamis, 30 April 2026 - 09:01:00 WIB
Kadis Kesehatan Nias Ditahan terkait Kasus Korupsi RSU Pratama Rp38,55 Miliar
Kejari Gunungsitoli menahan Kadis Kesehatan Nias atas dugaan korupsi proyek RSU Pratama Rp38,55 miliar, penyidikan masih dikembangkan. (Foto: Istimewa).

Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 junto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai alternatif, dikenakan pula Pasal 604 dengan ketentuan serupa.

Kejaksaan menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

“Pengembangan kasus ini terus didalami oleh tim jaksa penyidik terutama terhadap pihak-pihak yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi, khususnya dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022,” ucapnya.

Proyek pembangunan RSU Pratama tersebut awalnya ditujukan untuk meningkatkan layanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Nias. Namun, dalam pelaksanaannya, proyek ini justru diduga diwarnai penyimpangan anggaran.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut