Kadishub Medan Ditetapkan Tersangka Korupsi, Langsung Dijebloskan ke Penjara
Selasa, 25 November 2025 - 18:09:00 WIB
Seluruh tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, serta Pasal 18 UU Tipikor. Penerapan pasal dilakukan junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana meliputi penjara, denda, dan pembayaran uang pengganti.
Penahanan ES menambah daftar tersangka dalam korupsi Medan Fashion Festival 2024, sementara Kejari Medan memastikan penanganan perkara berjalan profesional hingga pemulihan kerugian negara.
Editor: Donald Karouw