Kajari Karo dan Kasi Pidsus Diklarifikasi Dugaan Intimidasi Amsal Sitepu, Singgung Brownies
Di sisi lain, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan akhirnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu dalam kasus tersebut. Putusan dibacakan pada Rabu (1/4/2026).
"Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti bersalah. Memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim, Muhammad Yusafrihardi Girsang saat membacakan amar putusannya.
Hakim menyatakan Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Selain itu, pengadilan juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama terkait dugaan intimidasi terhadap Amsal Sitepu yang kini tengah diklarifikasi oleh Kejati Sumut.
Editor: Donald Karouw