get app
inews
Aa Text
Read Next : Waduh! Pemuda di Tasikmalaya Cabuli Nenek 85 Tahun, Korban Syok Berat

Kakek Cabul di Langkat, Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga Hamil 6 Bulan

Jumat, 18 Juni 2021 - 09:46:00 WIB
Kakek Cabul di Langkat, Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga Hamil 6 Bulan
Pelaku pencabulan yang diamanakan warga dan diserahkan ke Unit PPA Reskrim Polres Langkat.(18/6/2021). (Foto: ANTARA/HO)

"Pelaku awalnya ditangkap warga dan diserahkan ke Polres Langkat. Setelah kami kembangkan kasus, pelaku mengakui perbuatannya," kata Sihar.

Atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut