get app
inews
Aa Text
Read Next : Kabur Usai Serang Polisi Gunakan Kapak, Residivis Narkoba Ditangkap di Tempat Kos Cirebon

Kantongi 25 Paket, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Januari 2021 - 13:15:00 WIB
Kantongi 25 Paket, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Ditangkap Polisi
Tersangka saat diamankan di Mapolres Tanjungbalai. (Foto: istimewa)

"Kepada petugas, tersangka mengaku barang tersebut merupakan miliknya," ucapnya. 

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka diamankan petugas ke Mapolres Tanjungbalai. 

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ucapnya. 

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut