Kantongi 7 Paket Sabu, Pemuda di Langkat Ditangkap Polisi
LANGKAT, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polsek Tanjungpura mengamankan seorang pemuda di Kampung Pagar, Kelurahan Pekan Tanjungpura, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, Kamis (4/2/2021). Pemuda bernama Yusuf Candra alias Ican (29) ditangkap karena kedapatan mengantongi tujuh paket sabu sabu.
Paur Subbag Humas Polres Langkat, Aiptu Yasir Rahman mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diterima petugas terkait maraknya peredara sabu di Kampung Pagar. Selanjutnya, personel Unit Reskrim Polsek Tanjungpura menuju lokasi dan melakukan penyelidikan.
"Di Kampung Pagar, kami mengamankan seorang pemuda yang gerak-geriknya mencurigakan," ujar Yasir, Kamis (4/2/2021).
Saat digeledah, petugas menemukan tujuh plastik klip transparan berisi sabu. Tak hanya, itu, petugas juga menyita dua kaca pirex, enam plastik kosong, sekop, dan satu plastik besar kosong.
"Tersangka mengakui barang tersebut merupakan miliknya dan hendak dijual lagi," ujar Yasir.
Untuk pengembangan lebih lanjut, tersangka kemudian diamankan ke Mapolsek Tanjungpura. Sementara itu, pemasok sabu kepada tersangka masih dalam pengembangan polisi.
Editor: Stepanus Purba_block