Kasus Covid-19 di Sumut Bertambah 113 Orang
Kamis, 03 Februari 2022 - 09:18:00 WIB

Sementara itu, pasien Covid-19 dengan suspek omicron, yang bisa dirawat di rumah sakit adalah pasin dengan gejala sedang dan berat. Sedangkan pasien tanpa gejala atau gejala ringan dilakukan pemeriksaan awal dan perawatan isolasi mandiri atau terpusat.
"Pasien terkonfirmasi dinyatakan selesai isolasi (sembuh) sekurang-kurangnya 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi ditambah hasil pemeriksaan PCR negatif dua kali berturut-turut selang waktu lebih kurang 24 jam," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block