Kasus Dokumen PCR Palsu di Bandara Kualanamu, Satu Orang Ditetapkan Tersangka

DELISERDANG, iNews.id - Satu dari tiga orang yang ditangkap di Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumut ditetapkan penyidik Satreskrim Polresta Deliserdang. Penangkapan itu terkait pemalsuan dokumen pemeriksaan bebas Covid-19 (PCR).
Wakapolres Deliserdang, AKBP Julianto P Sirait, mengatakan tersangka adalah AD, warga Namorambe, Deliserdang. AD merupakan pegawai salah satu travel yang sehari-hari memang beraktifitas di areal Bandara Kualanamu. Sementara itu, dua orang lainnya yakni DNS dan RS saat ini masih ditetapkan penyidik sebagai saksi. Julin
"Tersangka ini yang memalsukan dokumen PCR dari klinik Jemari di Medan," kata Julianto, Jumat (22/10/2021).
Julianto mengatakan aksi pemalsuan dokumen PCR ini sudah dua kali dilakoni tersangka AD. Sebelumnya pada 12 Oktober lalu, tersangka juga memalsukan dokumen PCR untuk salah seorang penumpang.
"Tersangka mencetak sendiri dokumen PCR dari klini Jemadi, dan menjual surat itu dengan harga Rp750 ribu," ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol M Firdaus, menjelaskan jika dalam menjalankan aksinya, tersangka mendatangi orang yang hendak berangkat. Ia lalu menawarkan jasa untuk mempermudah sarat perjalanan penerbangan, termasuk pembuatan surat PCR.
Editor: Stepanus Purba_block