Kasus Dugaan Korupsi Rp133,4 Miliar, 2 Pejabat PT Inalum Ditahan Kejati Sumut
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan menyampaikan, tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka.
"Dari rangkaian penyidikan, tim telah menemukan dua alat buki yang cukup tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan dua tersangka," ujar Indra dikutip, Sabtu (20/12/2025).
Mereka diduga mengubah skema pembayaran yang semula dilakukan secara tunai dan menggunakan surat kredit berdokumen dalam negeri, menjadi dokumen against acceptance dengan tenor 180 hari.
Perubahan skema tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp133,4 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Mochammad Jeffry menegaskan bahwa keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Kurnia Illahi