Kasus Jual Beli Vaksin Ilegal di Medan, Dokter Indra Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU Hendrik Sipahutar yakni 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas putusan ini, terdakwa maupun JPU masih mempertimbangkan untuk banding.
Selain Indra Wirawan, dalam kasus ini terdapat tiga tersangka lainnya, yakni Kristinus Saragih dokter di Dinas Kesehatan Sumut, Suhadi ASN Dinas Kesehatan Sumut dan Selviwaty yang merupakan seorang agen properti.
Kasus ini bermula saat terdakwa Selviwaty menghubungi Kristinus Saragih meminta agar rekan-rekannya dibantu untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Awalnya terdakwa Kristinus menolak, kemudian karena disepakati ada pemberian uang sebesar Rp250.000 per sekali penyuntikan vaksin, dia pun menyanggupinya.
Kemudian lantaran stok vaksin jenis Sinocav yang dimiliki terdakwa Kristinus di Dinas Kesehatan Sumut tidak cukup, dia menyarankan terdakwa Selviwaty menghubungi dr Indra Wirawan yang bertugas di Rutan Tanjung Gusta.
Dokter Indra juga menyepakati sebesar Rp250.000 satu kali suntik vaksin per orang sehingga untuk dua kali vaksin akan dibayar sebesar Rp500.000.
Dokter Indra Wirawan memperoleh vaksin yang akan disuntikan kepada orang-orang yang dikoordinir Selviwaty dengan menggunakan jatah vaksin yang diajukan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut ke Dinkes Sumut.
Editor: Donald Karouw