get app
inews
Aa Text
Read Next : Demul Ternyata Sudah Pecat 20 ASN di Jabar, Kenapa?

Kasus Jual Beli Vaksin Ilegal di Medan, Dokter Indra Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Rabu, 29 Desember 2021 - 18:48:00 WIB
Kasus Jual Beli Vaksin Ilegal di Medan, Dokter Indra Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Suasana sidang jual beli vaksin ilegal di PN Medan dengan terdakwa Dokter Indra Wirawan. (istimewa)

Vaksin yang diterima Indra dari saksi atas nama Suhadi, Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinkes Provinsi Sumut, tidak seluruhnya digunakan untuk atau sesuai dengan surat permohonan yang disampaikan Indra kepada Dinkes Sumut.

Vaksin Covid-19 tersebut diberikan kepada 1.085 orang dalam 15 kali vaksinasi ilegal. Kegiatan vaksinasi ilegal dilakukan di Medan hingga Jakarta. Perinciannya yaitu 14 kali di Medan dan 1 kali di Jakarta. Polisi menyebut, vaksinasi ilegal ini telah berlangsung sejak April 2021.

Dari hasil penjualan vaksin itu, dokter Kristinus Sagala memperoleh Rp90 juta dan divonis hukuman penjara 2 tahun. Sementara dokter Indra menerima Rp130 juta dan Selviwaty Rp11 juta dengan divonis 20 bulan penjara.

FOTO: Sidang jual beli vaksin di PN Medan (istimewa)

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut