Kasus Judi Online Cemara Asri, Polda Sumut Cekal Keluarga Tersangka ke Luar Negeri
MEDAN, iNews.id - Istri dan anak tersangka AP alias Joni, bos judi online yang digerebek polisi di perumahan mewah Cemara Asri, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara dicekal ke luar negeri. Polda Sumut telah mengajukan pencekalan kepada Imigrasi untuk keluarga tersangka bos judi online tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pencekalan dilakukan selama 20 hari ke depan karena mereka tak kooperatifnya dari panggilan pemeriksaan polisi.
“Iya benar, kami sudah meminta Imigrasi untuk mencekal keluarga tersangka AP alias Joni, yakni istri dan anaknya,” kata Hadi, Jumat (7/10/2022).
Dia menegaskan, penyidik akan terus mendalami termasuk proses keluarga tersangka.
"Bahkan tak menutup kemungkinan penyidik juga akan meminta pertanggungjawaban hukum atau pidana kepada mereka," katanya.
Sebelumnya, polisi telah dua kali memanggil empat keluarga dekat AP yakni istri dan anaknya. Pemanggilan pertama pada Selasa 27 September 2022 dan mereka menghadiri pemeriksaan mulai dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
Kemudian dilanjutkan keesokan harinya, namun mereka melayangkan semacam surat penundaan pemeriksaan dengan alasan kurang sehat.
Penyidik kemudian memastikan kebenaran alasan tersebut dengan mereka membawa tim kesehatan dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Sumut. Ada tiga tempat yang didatangi, akan tetapi mereka tak berada di lokasi tersebut.
Kemudian, penyidik melakukan pemanggilan kedua yang dijadwalkan pada Jumat 30 September 2022. Namun, mereka tak memenuhi panggilan tersebut.
“Panggilan kedua sebagai saksi tidak datang sehingga akhirnya kami ajukan pencekalannya ke Imigrasi,” ucapnya.
Editor: Donald Karouw