get app
inews
Aa Text
Read Next : Demo di Depan Disnaker Indramayu, Buruh Migas dan Polisi Saling Dorong

Kasus Kerangkeng, LPSK Perkirakan Bupati Langkat Raup Untung Rp177,5 M dari Perbudakan

Kamis, 10 Maret 2022 - 19:36:00 WIB
Kasus Kerangkeng, LPSK Perkirakan Bupati Langkat Raup Untung Rp177,5 M dari Perbudakan
Tangkapan layar kerangkeng di rumah pribadi Bupati Langkat (Foto: Dok Diskominfo Langkat)

"Pola penguasaan total benar-benar memutus penghuni kerangkeng dari keluarganya. Bahkan ada dua orang tua dari korban yang meninggal dunia dan mereka tidak diperkenankan untuk melayat," katanya.

Meski saat masuk terdapat surat pernyataan yang ditandatangani keluarga dan penanggung jawab kerangkeng, dalam praktiknya untuk keluar kerangkeng hanya dimungkinkan jika menyuap kepala lapas (kalapas), melarikan diri atau mati.

Mereka yang kabur juga memiliki konsekuensi untuk dicari dan dijemput paksa tim pemburu. Tim pemburu tersebut yakni anak buah Terbit, orang suruhan Dewa yang merupakan anak Terbit, serta oknum aparat setempat.

"Tim pemburu juga mengancam keluarga korban yang kabur untuk menggantikan posisi korban dalam kerangkeng," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut