get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum Ketua RW di Malang Cabuli 2 Bocah Divonis 8 Tahun Penjara

Kasus Kerangkeng Manusia, Anak Terbit Rencana Divonis 1 Tahun 7 Bulan Penjara

Rabu, 30 November 2022 - 14:32:00 WIB
Kasus Kerangkeng Manusia, Anak Terbit Rencana Divonis  1 Tahun 7 Bulan Penjara
Sidang vonis terhadap dua terdakwa kasus kerangkeng manusia di di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (30/11/2022). (Foto: iNews/Erwin Syah)

Keduanya juga bersikap sopan selama persidangan. Sedangkan yang memberatkan antara lain kedua terdakwa telah menyuruh orang lain untuk melakukan kekerasan.

"Menjatuhkan pidana pada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun dan tujuh bulan," ucap Halida Rahardini dalam pembacaan vonisnya, Rabu (30/11/2022).

Usai persidangan kedua belah pihak baik JPUdan kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut