Kasus Kerangkeng Manusia, Anak Terbit Rencana Divonis 1 Tahun 7 Bulan Penjara
Rabu, 30 November 2022 - 14:32:00 WIB

Keduanya juga bersikap sopan selama persidangan. Sedangkan yang memberatkan antara lain kedua terdakwa telah menyuruh orang lain untuk melakukan kekerasan.
"Menjatuhkan pidana pada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun dan tujuh bulan," ucap Halida Rahardini dalam pembacaan vonisnya, Rabu (30/11/2022).
Usai persidangan kedua belah pihak baik JPUdan kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Editor: Nani Suherni