get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Dugaan Korupsi Rp133,4 Miliar, 2 Pejabat PT Inalum Ditahan Kejati Sumut 

Kasus Narkoba, Bos Tempat Hiburan Malam di Medan Jadi DPO Kejati Sumut

Rabu, 21 April 2021 - 08:23:00 WIB
Kasus Narkoba, Bos Tempat Hiburan Malam di Medan Jadi DPO Kejati Sumut
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara memasukkan Sugianto dalam daftar pencarian orang (DPO). Dia merupakan bos salah satu tempat hiburan di Medan yang telah divonis hakim empat tahun penjara dalam kasus narkoba.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, pencarian terpidana Sugianto saat ini masih terus dilakukan. 

Menurutnya, Pengadilan Tinggi (PT) Medan telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan menetapkannya segera ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Medan.

"Kepada terpidana kami minta agar kooperatif dan dapat menghargai proses hukum. Selain itu agar secepatnya menyerahkan diri," ujarnya Selasa (20/4/2021).

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut