get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejati Sumut Geledah 3 Perusahaan di Jakarta terkait Korupsi Pengadaan Smart Board SMPN

Kasus Narkoba, Bos Tempat Hiburan Malam di Medan Jadi DPO Kejati Sumut

Rabu, 21 April 2021 - 08:23:00 WIB
Kasus Narkoba, Bos Tempat Hiburan Malam di Medan Jadi DPO Kejati Sumut
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian. (Foto: Istimewa)

Selain kurungan badan, bos KTV Electra ini juga harus membayar denda Rp1 miliar atau subsider tiga bulan kurungan.

Diketahui, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut awalnya menerima informasi dari masyarakat Sugianto memiliki dan menyimpan narkotika. Selanjutnya petugas menggeledah kantor milik terdakwa dan membuka laci meja kerja dalam keadaan terkunci, serta menemukan barang bukti satu lembar amplop warna putih berisi pil ekstasi logo Mahkota sebanyak 14 butir, 9 butir Happy Five (H5) dan 1,36 gram serbuk ketamin.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut