get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 36 PMI Ilegal di Asahan, 3 Tersangka Ditangkap

Kasus Pertama Penyelundupan Ganja Cair di Bandara Kualanamu Digagalkan Bea Cukai

Rabu, 18 November 2020 - 13:26:00 WIB
Kasus Pertama Penyelundupan Ganja Cair di Bandara Kualanamu Digagalkan Bea Cukai
Pelaku penyelundupan ganja cair yang diamankan petugas Bea Cukai Bandara Kualanamu. (Foto: iNews/Amiruddin)

MEDAN, iNews.id - Petugas Bea Cukai Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang menggagalkan penyelundupan narkotika golongan satu jenis ganja cair melalui paket kiriman pos dari China. Pengungkapan kasus ini merupakan yang kali pertama untuk penyelundupan zat tetrahydrocannabinol (THC) yang lebih dikenal dengan istilah ganja cair dalam kemasan botol.

Selain mengamankan tiga botol ganja cair, petugas Bea Cukai Bandara Kualanamu bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap satu tersangka berinisial JE (39)warga Jalan HM Yakub Medan. Tersangka saat ini sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan.

Kepala Bea Cukai Bandara Kualanamu  Elfi Haris mengatakan, kronologi pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan saat memeriksa tiga botol cairan berisi 10 mililiter tertera hemp oil yang merupakan paket kiriman dari China. Saat diperiksa mendalam di Balai Laboratorium Bea dan Cukai II Medan, ternyata cairan tersebut masuk dalam golongan narkoba tingkat satu.

"Hasil lab cairan ini berisi THC atau lebih dikenal dengan istilah ganja cair. Ini masuk dalam golongan narkotika tingkat satu. Ini sekaligus kasus pertama yang kami tangani," ujarnya, Selasa (17/11/2020).

Atas temuan tersebut, Bea Cukai langsung menghubungi Ditresnarkoba Polda Sumut untuk mengejar pemesan barang tersebut. Selanjutnya tersangka JE ditangkap dalam rumahnya di Jalan HM Yakub.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut