Kasus Pertama Penyelundupan Ganja Cair di Bandara Kualanamu Digagalkan Bea Cukai
Rabu, 18 November 2020 - 13:26:00 WIB

Pengakuan tersangka, dia memesan ganja cair itu melalui sebuah aplikasi. Menurutnya, siapa saja bisa memesan bila sudah mengunduh aplikasi tersebut. Dia mengaku tidak tahu jika cairan dalam botol yang dipesannya mengandung THC atau senyawa utama dalam tanaman ganja.
"Saya hanya bayar ongkos kirimnya saja. Untuk produknya tidak ada biaya," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Polda Sumut.
Editor: Donald Karouw