get app
inews
Aa Text
Read Next : Mengejutkan Jawaban KPK Atas Klaim Nikita Mirzani terkait Laporan Dugaan Suap

Kasus Suap, Bupati Labura Nonaktif Khairuddin Syah Sitorus Dituntut 2 Tahun Penjara

Jumat, 19 Maret 2021 - 08:19:00 WIB
Kasus Suap, Bupati Labura Nonaktif Khairuddin Syah Sitorus Dituntut 2 Tahun Penjara
Ilustrasi persidangan. (foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) nonaktif Khairuddin Syah Sitorus yang menjadi terdakwa perkara dugaan suap dituntut dua tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (18/3/2021). Dia terjerat kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labura.

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) Budi S dalam tuntutannya menyebutkan, terdakwa juga harus membayar denda Rp200 juta atau subsidair 4 bulan kurungan.

Terdakwa disebut melanggar Pasal 5 ayat (1) hurup a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Menurut jaksa KPK, hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Hal-hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum, berlaku sopan dalam persidangan dan selalu kooperatif," ujar Budi dalam persidangan secara virtual, Kamis (18/3/2021).

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut