Kasus Vaksinasi Covid-19 Ilegal di Perumahan, Polisi Periksa 4 Staf Surveilans Dinkes Sumut
MEDAN, iNews.id - Polda Sumatra Utara (Sumut) masih menyelidiki kasus vaksinasi Covid-19 ilegal kepada kelompok masyarakat di kompleks Perumahan Jati Residence Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Medan. Penyidik telah memeriksa empat saksi yang merupakan staf surveilans dan imunisasi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut.
Keempat aparatur sipil negara (ASN) yang dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut itu, yakni HS sebagai staf penanggung jawab program khusus kabupaten/kota dan MRN yang bertugas sebagai staf input laporan. Kemudian, DT sebagai vaksinator mendata keluar masuk vaksin dan dr KS, vaksinator.
"Keempat saksi tersebut menghadiri pemanggilan Polda Sumut. Keempat saksi itu merupakan staf dari tersangka SH, Kasi Surveilans Dinas Kesehatan Sumut," ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, di Mapolda Sumut, Selasa (25/5/2021).
Sementara itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut pada Senin (24/5/2021) juga telah memeriksa Plt Kepala Dinkes Sumut dr AYR dan mantan kepala Dinkes Sumut dr AHB sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Polda Sumut sebelumnya menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi Covid-19 ilegal.
Keempat tersangka, yakni SW (40) agen properti Medan Polonia, tersangka pemberi suap; dr IW (45) dan dokter SN di Rutan Kelas I Medan yang menjadi tersangka penerima suap). Kemudian, dr KS (47), dokter ASN di Dinkes Sumut sebagai tersangka penerima suap, dan Kepala Seksi Surveilans Dinkes Sumut SH.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (18/5/2021) pukul 15.00 WIB. Tersangka SH sebagai penyelenggara melaksanakan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukan kepada kelompok masyarakat di kompleks Perumahan Jati Residence Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Editor: Maria Christina