Kawanan Bajak Laut Bersenjata Api di Perairan Pantai Labu Ditangkap, 2 Kabur

Selain itu, petugas Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Sumut juga menangkap seorang pencuri baterai pembangkit listrik tenaga Surya di wilayah Belawan berinisial H alias B. Pelaku mencuri baterai pembangkit listrik yang biasa digunakan untuk menerangi jalur kapal di Pelabuhan Belawan.
Dalam aksinya, pelaku mencuri 11 unit baterai PLTS di mercusuar pada 2019 dan berhasil diamankan baru-baru ini. Atas perbuatan, ketiga pelaku perompakan nelayan dengan kekerasan diancam hukuman 9 tahun penjara.
"Kasus pertama dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP maksimal 9 tahun. Kasus kedua dijerat Pasal 363 juncto Pasal 55 KUHP," katanya.
Menurutnya, penangkapan ini merupakan komitmen Polda Sumut dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga yang berada di pesisir, pantai dan lainnya di wilayah hukum Polda Sumut.
Teks foto
Ditpolairud Polda Sumut memaparkan tiga pelaku bajak laut kapal nelayan di Perairan Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deliserdang, Sumut, Jumat (21/10/2022). (Foto: ist)
Editor: Donald Karouw