Kebijakan Rapid Test Antigen Berlaku di Sumut, Pelaku Perjalanan Membeludak di RS

Humas RS Siti Hajar Medan Mulianto mengatakan, mereka bekerja sama dengan penyedia maskapai dan tiket pesawat untuk pemeriksaan rapid test antigen. RS sudah menerapkan jaga jarak kepada pendaftar yang menunggu giliran pemeriksaan.
"Memang untuk yang diperiksa rapid test antigen sangat meningkat. Sehari kemarin bisa 470 sampel. Kami siapkan kuota sebanyak 500 sampai 600 alat tes," katanya.
Diperkirakan, para pembeli tiket perjalanan yang akan melakukan pemeriksaan rapid antigen ini akan terus membeludak hingga 8 Januari 2021 sesuai dengan edaran Satgas Penanganan Covid-19.
Selain itu, Gubernur Sumut juga telah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan seluruh pelaku perjalanan menunjukkan hasil negatif swab PCR atau minimal rapid test antigen. Aturan ini berlaku mulai 21 Desember hingga 4 Januari 2021.
Penumpang yang tidak dapat menunjukkan hasil PCR maupun antigen tidak dibenarkan masuk ke Sumut. Pun demikian dengan yang hendak keluar daerah.
Diketahui, pmeriksaan hingga keluar hasil rapid test antigen memerlukan waktu kurang lebih empat jam. Harganya bervariasi, mulai Rp135.000 hingga Rp250.000 sesuai tarif maskapai dan perusahaan penjual tiket.
Editor: Donald Karouw