Kedapatan Bawa 2 Amplop Ganja Kering, Buruh Bangunan di Medan Ditangkap
Senin, 12 April 2021 - 08:58:00 WIB
"Setelah mengambilnya, pelaku mengaku ganja tersebut merupakan miliknya yang akan dikonsumsi sendiri. Pelaku baru membeli ganja tersebut dari seorang pengedar seharga Rp30.000," ucapnya.
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti dua amplop ganja diamankan petugas ke Mapolsek Medan Baru. Tersangka dijerat petugas dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara.
"Sementara itu, penyuplai ganja kepada tersangka masih dalam pengejaran," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block