Polda Sumut Larang Sahur on The Road dan Asmara Subuh Selama Ramadan

MEDAN, iNews.id – Polda Sumut menegaskan larangan kegiatan 'sahur on the road' selama bulan Ramadan 1442 Hijriah/2021. Larangan itu bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 karena kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Sesuai arahan Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra, 'sahur on the road' dilarang, yang berkerumun dilarang," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (11/4/2021).
Karena itu, dia meminta kepada masyarakat Sumatra Utara, khususnya di Kota Medan agar menjalankan sahur di rumah masing-masing atau melaksanakannya tanpa kerumunan.
Selain itu, lanjut dia, kegiatan "asmara subuh" yang umumnya dilakukan oleh anak muda atau remaja usai menjalankan sahur dan Shalat Subuh juga dilarang pada Ramadhan tahun 2021 ini.
"Asmara subuh dan segala macam yang menimbulkan kerumunan dilarang," katanya.
Hadi mengatakan, implementasi kebijakan larangan tersebut adalah dengan melakukan patroli di rute dan titik yang menjadi lokasi favorit untuk kegiatan 'sahur on the road'.
"Kami melakukan patroli untuk memantau aktivitas masyarakat, apakah itu ada yang melakukan kerumunan," katanya.
Editor: Kastolani Marzuki