Kedapatan Bawa Ekstasi saat Razia Yustisi, 3 Pemuda Medan Diamankan
MEDAN, iNews.id - Tiga orang pemuda diamankan ke Polsek Medan kota setelah terjaring di Operasi Besar Yustisi, Sabtu (17/20/2020). Ketiga pemuda yang berinisial RAS, IA dan AA harus menjalani proses hukum karena kedapatan membawa ekstasi saat digeledah petugas.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin mengatakan penangkapan tersangka berawal dari operasi Yustisi yang digelar Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Medan di Jalan Mangunkubumi, Kampung Aur Medan. Operasi ini bertujuan mencegah penyebaran Covid-19 dan mendisplinkan warga untuk mematuhi protokol kesehatan.
"Saat itu, ketiga pemuda ini dihentikan petugas. Saat diperiksa, petugas melihat tersangka RAS membuang sesuatu dari tangannya," kata Yaqin, Kamis (22/10/2020).
Petugas yang melihat itu kemudian mengambil kembali barang tersebut. Saat diperiksa, barang tersebut merupakan satu butir pil ekstasi berwarna pink.
"Saat diperiksa pada barang yang dibuangnya ternyata ditemukan 1 butir pil ekastasi warna pink," ujarnya
Mendapati itu, petugas pun memperlihatkan ekstasi tersebut kepada RAS. Kepada petugas RAS mengakui bahwa ekstasi itu merupakan miliknya bersama IA dan AA. Petugas kemudian mengamankan ke tiganya dan menyerahkan ke Polsek Medan Kota untik pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini terhadap ketiganya sudah dilakukan penahanan, dan dijerat dengan Pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara diatas 5 tahun," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block