Kedapatan Buang Sabu, Pemuda asal Deliserdang Ditangkap di Medan

MEDAN, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap seorang pemuda di Jalan Flamboyan, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan. Warga Jalan Delitua, Desa Pama, Kecamatan Deliserdang tersebut ditangkap petugas karena kedapatan membuang satu paket sabu oleh petugas.
Kanit Reskrim Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan pelaku yang diamankan petugas berinisial IIR (34). Penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang resah terkait maraknya transaksi sabu di kawasan Jalan Flamboyan Raya, Medan Tuntungan.
Mendapatkan laporan, petugas kemudian menuju lokasi melakukan penyelidikan. Di lokasi petugas melihat gerak-gerik seorang pemuda yang mencurigakan.
"Kami kemudian mengamankan pemuda tersebut. Namun saat diamankan, dia terlihat membuang sesuatu," kata Irwansyah.
Selanjutnya, petugas meminta IIR untuk mengambil bungkusan tersebut. Saat dicek, bungkusan tersebut ternyata berisi satu paket sabu siap pakai.
"IIR mengakui barang tersebut merupakan miliknya. Sabu tersebut dibeli pelaku dari seorang pengedar di Jalan Pasar Induk, Lau Cih, Kota Medan seharga Rp50.000," ucapnya.
Irwansyah mengatakan pelaku berencana menggunakan sabu tersebut sendiri. Sebelum dinikmati, petugas berhasil mengamankan tersangka.
Untuk penyelidikan lebuh lanjut, tersangka diamankan petugas ke Mapolsek Medan Baru. Tersangka dijerat petugas dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.
"Sementara itu penjual sabu kepada tersangka masih dalam pengejaran," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block