Masuk Sumut, Penumpang Bus Wajib Bawa Surat Keterangan Bebas Covid-19

MEDAN, iNews.id - Armada bus akhirnya bisa bernapas lega setelah kembali diizinkan beroperasi pascalarangan mudik Lebaran. Namun demikian, para penumpang bus yang bisa diizinkan masuk ke wilayah Sumatera Utara (Sumut) wajib menyertakan surat keterangan bebas Covid-19.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan pihaknya akan memberiksan sanksi tegas kepada armada maupun penumpang bus yang nekat melakukan perjalanan tanpa dilengkapi surat keterangan bebas Covid-19. Salah satunya dengan meminta bus atau penumpang untuk balik ke daerah asal mereka.
Hadi mengatakan pengetatan perjalanan diperpanjang hingga 24 Mei 2021. Hal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 dan SE Nomor 13 Tahun 2021, dan addendum SE Nomor 13 Tahun 2021.
Editor: Stepanus Purba_block