Masuk Sumut, Penumpang Bus Wajib Bawa Surat Keterangan Bebas Covid-19
Selasa, 18 Mei 2021 - 11:14:00 WIB

Adapun point ketentuan regulasi tersebut yang harus dipatuhi, sebelum keberangkatan setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), dalam hal ini penumpang bus wajib menunjukkan surat, hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Antigen maksimal 1x24 jam dan hasil negatif GENOSE-Covid-19.
"Setiap penumpang bus wajib menaati protokol kesehatan," ujar Hadi.
Selain itu, pihak pengelola transportasi umum/PO bus diwajibkan untuk memastikan penumpang bus dalam keadaan sehat dengan melakukan pengecekan suhu tubuh dan memeriksa surat keterangan bebas Covid-19.
"Kemudian, pihak pengelola transportasi umum/PO bus agar tidak menaikkan dan menurunkan penumpang di luar terminal atau pool bus," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block