get app
inews
Aa Text
Read Next : Herti Sastra Perjuangkan BPJS hingga Kesejahteraan Guru Ngaji di Deli Serdang Sumut

Masuk Sumut, Penumpang Bus Wajib Bawa Surat Keterangan Bebas Covid-19

Selasa, 18 Mei 2021 - 11:14:00 WIB
Masuk Sumut, Penumpang Bus Wajib Bawa Surat Keterangan Bebas Covid-19
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto: istimewa)

Adapun point ketentuan regulasi tersebut yang harus dipatuhi, sebelum keberangkatan setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), dalam hal ini penumpang bus wajib menunjukkan surat, hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Antigen maksimal 1x24 jam dan hasil negatif GENOSE-Covid-19.

"Setiap penumpang bus wajib menaati protokol kesehatan," ujar Hadi.

Selain itu, pihak pengelola transportasi umum/PO bus diwajibkan untuk memastikan penumpang bus dalam keadaan sehat dengan melakukan pengecekan suhu tubuh dan memeriksa surat keterangan bebas Covid-19.

"Kemudian, pihak pengelola transportasi umum/PO bus agar tidak menaikkan dan menurunkan penumpang di luar terminal atau pool bus," ucapnya. 

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut